Buku Tamu ini disediakan bagi Pengunjung Bulletin Dharmayukti Karini yang ingin menuliskan komentar , saran, maupun kritik , sekaligus sebagai sarana komunikasi bagi Anggota Dharmayukti Karini dimanapun berada.
Buku Tamu ini disediakan bagi Pengunjung Bulletin Dharmayukti Karini yang ingin menuliskan komentar , saran, maupun kritik , sekaligus sebagai sarana komunikasi bagi Anggota Dharmayukti Karini dimanapun berada.
Posted by dyksumsel on Desember 13, 2010 at 9:43 am
Apa kabar Ibu-Ibu Indonesia….?
Posted by Admin Pn-Baturaja.go.id on Januari 3, 2011 at 2:41 am
Terima Kasih Atas Permintaan Anda Untuk Mengintegrasikan Link Website Pn-baturaja.go.id dengan dyksumsel.wordpress.com.
Silahkan Anda kirimkan Artikel maupun berita-berita kegiatan DYK Sumsel yang ingin dipostingkan melalui pn-baturaja.go.id ke Email : pnbaturaja@gmail.com dan konfirmasi pengiriman tersebut pada kotak pesan di menu utama pn-baturaja.go.id atau di kotak tamu.
terima kasih, admin Pn-baturaja.Go.id
Posted by dyksumsel on Januari 4, 2011 at 10:36 am
Terimakasih atas perhatian dan perkenannya.
Salam untuk Ibu-Ibu Dharmayukti Karini Baturaja.
Posted by 3k4 on Januari 31, 2011 at 1:58 am
MA Perintahkan Kemenkes Umumkan Susu Formula Mengandung Bakteri
Republika
Republika – Sabtu, 29 Januari 2011
REPUBLIKA.CO.ID JAKARTA – Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin Tumpa, menegaskan agar Kementerian Kesehatan mengumumkan merek susu formula yang mengandung bakteri enterobacter sakazakii.
“Kami menolak kasasi BPOM, pertimbangannya bahwa penelitian yang merupakan suatu berhubungan dengan kepentingan publik harus diumumkan,” kata Harifin di Gedung MA, Jumat (28/1).
Ia menambahkan kendati pihak kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Institut Pertanian Bogor memiliki pandangannya masing-masing mengenai hasil penelitian, tapi putusan MA sudah final. “Putusan kami yaitu harus diumumkan, itu pandangan hukum dari majelis,” ujar Harifin.
Perkara susu formula diajukan oleh praktisi hukum, David Tobing terhadap Menteri Kesehatan, IPB dan BPOM, terkait penelitian tentang merek susu yang terkontaminasi bakteri enterobacter sakazakii. David mengajukan perkara tersebut pertama kali ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2008 silam dan memenangkan kasus itu. Putusan MA yang menolak kasasi yang diajukan Kemenkes, BPOM dan IPB membuat putusan perkara itu kembali ke vonis PN Jakpus